Thursday 6 April 2017

Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Solo

Assalamualaikum Wr. Wb.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Solo. Pertengahan bulan lalu aku dan suami akhirnya selesai juga mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Rafa. Awalnya kami cuek saja sih dan belum berpikiran untuk membuatkannya KIA, jadi sejak dia lahir sampai usianya 15 bulan dia hanya memiliki Akte Kelahiran sebagai Kartu Identitas. Nah saat usianya 15 bulan kami hendak berlibur ke negeri tetangga jadi kami harus membuatkannya Parport. Nah, sejak itulah kartu identitasnya jadi 2 yaitu Akte Kelahiran dan Pasport. 
#KIA Rafa tidak memakai pas foto karena usianya dibawah 5 tahun
Menjelang masuk play group, sebagai orang tua kami dihimbau untuk membuatkannya Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu administrasi sekolah dan pendataan anak di Kecamatan Jebres. Selain itu, Kartu Identitas Anak (KIA) ternyata sangat penting sehingga mulai tahun 2016 anak dibawah usia 17 tahun diwajibkan memilikinya. Kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca : Kapan Anak Siap Masuk PAUD?

Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) :

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
  4. Untuk mendaftar BPJS.
  5. Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
  6. Pembuatan dokumen keimigrasian.
  7. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Solo :

Kalau di Kota Solo langkah pertama yang harus kita lakukan setelah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan adalah datang ke Balai Kota Solo yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.2 Surakarta Jaten. Balai Kota Solo ini terdiri dari beberapa gedung yang memiliki fungsi masing-masing, jadi saat sampai disana alangkah baiknya mommi bertanya dahulu ke satpam di gedung mana kita harus mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Atau lebih mudahnya aku kasih bocoran ya mom, jadi kantor untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ini berada di bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu berada di gedung baru yang terletak di sayap kanan bagian belakang gedung pendopo Balai Kota Solo, tepatnya di lantai 1. Setelah sampai mommies bisa langsung mengambil nomor antrian di bagian Informasi kemudian mengisi blangko pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratannya. 



Oh iya mom, selain datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan di Car Free Day setiap hari Minggu pagi di Depan Pengadilan Negeri Surakarta. Adapun dokumen persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

Anak yang berusia dibawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.

Sedangkan, anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Setelah dilakukan verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap maka pegawai Dukcapil akan memberikan surat tanda terima sebagai syarat pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Biasanya Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diambil seminggu kemudian. Mommies tak perlu menyiapkan uang sedikitpun karena semuanya gratis.

Okey, mommies itulah beberapa syarat dan prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Solo yang dapat aku share, semoga bermanfaat ya mom.

Yuks segera lengkapi administrasi kependudukan anak dan jadilah WNI yang taat peraturan.

Waalaikumsalam Wr. Wb.

17 comments:

  1. Wah, harus bikin juga nih anakku. Kupikir ini hanya utk yg belum phnya akta kelahiran ternyata semua anak ya.

    ReplyDelete
  2. Waduh, e-ktp aja belum jadi kok.
    Gimana mau ngurus KIA-nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah KTP kedua ortu salah satu persyaratannya mbak jadi mesti menyelesaikannya dulu berarti. Semangat mbak

      Delete
  3. Itu berlaku nasional y mak? Wah kok disini sama sekali ga ada sosialisasi soal itu y?

    ReplyDelete
  4. mampir kesini gara-gara judulnya ada embel-embel solo hihi

    ini macam ktp gitu berati mbak? fungsinya hampir sama persis dg ktp
    salam kenal dari Solo (juga) :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mas ini semacam ktp buat anak dibawah 17 tahun

      Delete
  5. Waduh baru tau ada KIA ini, sudah mulai diwajibkan ya mbak?

    ReplyDelete
  6. ini berlaku sampe 17 taun berati ya. ga perlu perpanjang2?
    hmmm jadi berpikir untuk bikin juga buat si kecil.

    ReplyDelete
    Replies
    1. cuma berlaku 5 tahun, mbak. di KIA anakku sih gitu, masa berlakunya 5 tahun dari skrg, jd ada kemungkinan di perpanjang.

      Delete
  7. aku jg kmri dihimbai suruh buat kia lah piye e-ktp aku n suami aja ga jadi2 karu keluarga jg ga jd lah piye atuh y heeheh

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukannya ada pengganti e-ktp ya bun seperti surat keterangan gitu? yg masa berlakunya 6 bulan? bisa kok pakai itu sebagai pengganti e-ktp, krn kan itu tanda pengenal sementara pengganti e-ktp yg blm jadi. saya jg pakai itu kok bun..

      Delete
  8. Makasih atas infonya.. Kalo untuk foto anak di bwh 5 tahun. Foto di tempat ya mbak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. seperti pas foto aja bun, kaya foto e-ktp org tua..

      Delete
  9. Kalo orang tua nya udah bercerai sekarang ikut bapak nya ,sekalian mau ngurus perubahan kk bisa ga ya

    ReplyDelete
  10. Harus pake surat pengantar RT/RW, kelurahan sma kecamatan ga mom?

    ReplyDelete

Terimakasih sudah berkunjung dan meninggalkan pesan, senang dapat sharing dengan Anda :)